
Dpnews Indonesia || Cianjur – Seorang perempuan berinisial AM, warga Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, mengaku mengalami persoalan rumah tangga setelah menjalani pernikahan selama 25 tahun. Ia mengungkapkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Cianjur.
Kepada Dpnews Indonesia, Rabu (28/10/2026), AM menceritakan dirinya diusir dari rumah oleh suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut pengakuannya, peristiwa itu bermula dari persoalan sepele terkait makanan.
“Pertamanya saya diusir dari rumah, dicaci maki sambil menangis saya diantarkan ke rumah orang tua, kemudian langsung ditalak cuma karena masalah sepele soal makanan. Saya dikatain binatang,” ungkap AM.
AM menyebutkan, setelah kejadian tersebut, suaminya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Namun, saat proses perceraian masih berlangsung, ia menduga suaminya menjalin kedekatan dengan perempuan lain.
AM mengaku melihat unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp yang memperlihatkan suaminya bersama perempuan tersebut berwisata ke sejumlah tempat, di antaranya pantai, air terjun, dan Kawah Putih.
Merasa masih berstatus sebagai istri sah, AM mengaku sempat mendatangi tempat kerja perempuan yang diduga dekat dengan suaminya. Ia juga menuturkan adanya dugaan pernikahan siri yang disebutnya berlangsung di salah satu kampung dan sempat diwarnai keributan.
Menurut AM, persoalan tersebut sempat ditangani oleh instansi tempat suaminya bertugas. Namun, ia menilai masalah itu belum terselesaikan.
“Setelah itu dipanggil dinas dan disuruh bercerai. Tapi kenyataannya masih berhubungan, malah tinggal serumah ngontrak,” klaimnya.
AM juga menyatakan gugatan cerai yang diajukan suaminya telah ditolak pengadilan. Atas dasar itu, ia meyakini status perkawinannya masih sah. Meski demikian, status hukum perkawinan tersebut perlu dipastikan berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen resmi terkait.
AM mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada instansi tempat suaminya bekerja. Karena merasa belum mendapatkan penyelesaian, ia berencana membawa persoalan tersebut ke Polres Cianjur.
“Saya hanya ingin keadilan seadil-adilnya,” pungkas AM.
Redaksi Dpnews Indonesia masih berupaya menghubungi suami AM untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas keterangan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari pihak yang bersangkutan belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.











