Dpnews Indonesia || Cianjur — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berjudul “Dana Ratusan Juta Rupiah TK Cilaku Diduga Tak Direalisasikan”. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan dana bantuan.
Kepada Dpnews Indonesia, Ruhli menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (10/6/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti ada lembaga yang menerima dana bantuan namun tidak merealisasikannya sebagaimana mestinya.
“Saya akan menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Jika lembaga tersebut terbukti menyimpang, maka saya tegaskan akan dikenai sanksi,” ujar Ruhli
Adapun sanksi yang akan diberikan, lanjut Ruhli, terdiri dari dua tahap. Pertama, kepala sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan yang tidak direalisasikan. Kedua, pihak dinas akan mengevaluasi izin operasional lembaga tersebut, ucapnya.











