Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasional

Pedagang Pasar Baru Trade Center Kecewa Atas Respons Walikota Bandung

166
×

Pedagang Pasar Baru Trade Center Kecewa Atas Respons Walikota Bandung

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung – Para pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung menyayangkan respons Walikota Bandung Muhammad Farhan dalam menyikapi permasalahan di pasar. Mereka akhirnya mengadukan persoalan yang dihadapi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ketua Forum Komunikasi (Fokus) Pedagang Bersatu Bandung, Kurnia mengatakan, sekitar 200 pedagang mendatangi Lembur Pakuan, Subang pada Senin (15/12/2025) lalu untuk menyampaikan berbagai keluhan kepada Dedi Mulyadi.

Baca juga :  Kontroversi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Cikidang-Cianjur

Kurnia berharap, Dedi Mulyadi bisa memberikan solusi atas permasalahan para pedagang. “Kami 2.500 pedagang sangat mengharapkan perhatian dan dukungan dari Bapak Gubernur terkait persoalan di pasar agar segera diselesaikan,” katanya, Minggu (21/12/2025).

bahwa persoalan di Pasar Baru telah berlangsung cukup lama. Permasalahan tersebut, menurut dia, muncul sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama pengelolaan pasar antara PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) dengan Perumda Pasar Juara pada 2021.

Baca juga :  DPD PPNI Kabupaten Cianjur Gelar Rakerda Sekaligus Pelantikan Pengurus DPK Se Kabupaten Cianjur

Menilai, sejumlah kewajiban pengelola belum sepenuhnya dilaksanakan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai dampak lanjutan, dari potensi persoalan hukum, keresahan di kalangan pedagang, sampai terganggunya aktivitas ekonomi di Pasar Baru.

Dalam pertemuan di Lembur Pakuan, lanjut Kurnia, sejumlah persoalan hukum tersebut turut dibahas.

Di antaranya adalah tuntutan pembatalan Keputusan Direksi O27 yang mengatur periodisasi surat pemakaian tempat berjualan tahun 2024–2025. Aturan tersebut, terang dia, dinilai memberatkan para pedagang karena mewajibkan pembayaran sewa untuk dua tahun sekaligus.

Baca juga :  Terkait PETI Integritas dan Tindakan Polres Madina Dituntut

Selain itu, para pedagang juga menyoroti perjanjian kerja sama pengelolaan pasar yang dinilai telah terjadi wanprestasi. Para pedagang, menurut dia, menilai hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut tidak berjalan secara seimbang.

Atas kondisi tersebut, para pedagang mengajukan tuntutan agar pemakaian tempat berjualan pada periode 2024-2025 diberikan keringanan.

Baca juga :  Program Rembug Desa Memudahkan Masyarakat Mendapat Pelayanan Serta Menyampaikan Aspirasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!