Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

215
×

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan KPK pada 9 Januari 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sekitar tujuh bulan. Gus Yaqut ditetapkan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca juga :  Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Baca juga :  180 Kepala Desa dan Bamusdes Se-kabupaten Purwakarta Di Perpanjang Serta Kukuhkan Oleh Pj Benni Irwan

Namun, Gus Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus. Kebijakan ini disebut sebagai titik awal perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, termasuk gagalnya keberangkatan ribuan jemaah reguler yang sudah mengantre panjang.

“Kuota itu diberikan kepada negara, bukan perorangan atau menteri. Pembagian seperti itu tentu tidak sesuai undang-undang,” ujar Asep.

Baca juga :  KPK Bantah Main Mata soal Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

KPK juga mengungkap adanya aliran dana berupa kickback yang diterima para tersangka dari proses pembagian kuota tersebut. Hingga kini, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp100 miliar terkait perkara ini.

Hingga Senin (12/1/2026), Gus Yaqut belum dilakukan penahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga :  Dukung Penghijauan Di Wilayah Binaan, Koramil 1706 Bantarujeg Laksanakan Penanaman Pohon

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. KPK menegaskan proses hukum akan terus digali secara mendalam, termasuk aliran dana ke pihak-pihak terkait seperti biro perjalanan haji.

Gus Yaqut sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Sementara itu, sejumlah pihak dari DPR hingga ormas menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk penyelenggaraan haji yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Penyidikan masih berlanjut, dan KPK belum mengungkap besaran pasti kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga :  Ketua DPC Persatuan Putra Putri Angkat Darat (PPPAD) Cianjur Mengecam Tindakan Arogansi Terduga Oknum Sat Pol PP
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!