Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Aiman Witjaksono Beri Keterangan ke Polda Metro Jaya Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

105
×

Aiman Witjaksono Beri Keterangan ke Polda Metro Jaya Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Jurnalis senior sekaligus Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, memberikan keterangan tertulis kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Aiman batal menghadiri pemeriksaan langsung yang dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026) pukul 13.00 WIB di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diwakili oleh tim legal iNews yang menyampaikan keterangan secara tertulis kepada penyidik.

Baca juga :  Aksi Nyata Warga, Hasan Fiidel Ojol Ciwidey Tambal Jalan Rusak di Bandung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kedatangan tim legal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Aiman sebagai saksi dilakukan untuk mendalami tayangan di media terkait isu ijazah Jokowi yang menjadi bagian dari bahan bukti dalam penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Aiman sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah presiden. Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh media lain, termasuk Karni Ilyas.

Baca juga :  Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Atas Desakan JK, Bantah Beri Dana Rp 50 Miliar ke Rismon

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi keterangan tertulis yang disampaikan tim legal Aiman Witjaksono.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah polisi melakukan serangkaian pemanggilan saksi guna mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan atau tayangan terkait isu tersebut.

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri di Majalengka, Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Giat Geber
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!