Dpnews Indonesia || Tangerang – Seorang pria berinisial NS (25) ditangkap polisi kurang dari 10 jam setelah diduga membunuh ibu tirinya berinisial W (45) di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pelaku sempat melawan saat ditangkap dan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes.
Kejadian bermula pada Jumat (17/4/2026) malam. Menurut keterangan polisi, NS kesal karena permintaan meminjam ponsel ditolak dan ia dimarahi korban. Akumulasi emosi serta dendam pribadi diduga menjadi pemicu utama aksi pembunuhan tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik ayahnya serta ponsel korban.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan NS dalam waktu singkat.
“Kurang dari 10 jam, kami berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Wira.
Polisi masih mendalami motif lengkap dan barang bukti, termasuk kemungkinan penggunaan senjata tumpul dalam pembunuhan. Pelaku terancam pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini tengah ditangani Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.











