Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dudung Bongkar Dugaan Modus Korupsi Dadan dalam Pengadaan SPPG Daerah 3T dan Motor Listrik

65
×

Dudung Bongkar Dugaan Modus Korupsi Dadan dalam Pengadaan SPPG Daerah 3T dan Motor Listrik

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta pengadaan ribuan motor listrik pada masa kepemimpinan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Menurut Dudung, terdapat dugaan jual beli titik lokasi SPPG dan manipulasi jumlah penerima manfaat di daerah 3T. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor di balik pencopotan Dadan beserta sejumlah pejabat BGN lainnya. Beberapa Surat Keputusan (SK) lokasi bahkan disebut digunakan sebagai jaminan ke bank.

Baca juga :  Investor SPPG Kulon Progo Laporkan Dosen UGM atas Dugaan Pelanggaran Kerja Sama Program MBG

Dudung juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional SPPG dengan nilai total sekitar Rp 1,03 triliun. Ia menduga terdapat mark-up anggaran hingga Rp 200 miliar dalam proyek tersebut. Meski demikian, pembayaran telah dilakukan di awal masa jabatan pejabat lama, dan hingga awal April 2026 motor-motor tersebut masih dalam proses perakitan.

“Sudah dibayar oleh pejabat lama. Nanti keputusan terserah Kepala BGN [Nanik S Deyang] atau jika ada arahan Presiden, bisa dialihkan ke tempat yang lebih bermanfaat,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga :  Prabowo Subianto Perintahkan Penghentian Sementara Seluruh SPPG Belum Memenuhi Standar

Pengadaan motor listrik ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena ribuan unit masih tersimpan di gudang dan belum dimanfaatkan. Kasus ini tengah didalami Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dudung menegaskan pihaknya terus mendukung langkah penegakan hukum agar program prioritas pemerintah berjalan transparan dan tepat sasaran. Hingga berita ini diturunkan, Dadan Hindayana dan beberapa rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait.

Baca juga :  Monev SPPG Sukaluyu Ungkap Celah Infrastruktur dan Sanitasi, Camat Beri Deadline Satu Bulan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!