Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Advokat Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SD RK St. Paulus Ramunia ke Kejaksaan

46
×

Advokat Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SD RK St. Paulus Ramunia ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Deli Serdang – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD RK St. Paulus Ramunia, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Advokat Tumpak Nainggolan melayangkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 425/aph.tn/lap-du/Inst.JPN/VI tertanggal 15 Juni 2026. Tumpak meminta kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan Dana BOS sekolah tersebut untuk periode 2021 hingga April 2026.

Baca juga :  MTs Assalafiyyah Assirojiyyah Tutup Matamuda 2026 dengan MOP, Perkuat Adaptasi dan Karakter Siswa Baru

Nilai anggaran yang disorot mencapai Rp1,116 miliar. Dalam laporannya, Tumpak menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam perencanaan, penatausahaan, hingga penggunaan dana.

Ia menilai penggunaan Dana BOS setiap tahun tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, sejumlah pos anggaran dalam laporan pertanggungjawaban sekolah disebut patut diperiksa karena diduga tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mengandung mark-up.

Dugaan tersebut, menurut Tumpak, diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/REG.574/2025 tertanggal 21 November 2025 yang memuat temuan terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di sekolah tersebut.

Tumpak juga menyoroti sistem pengawasan pengelolaan Dana BOS. Ia menyebut pembentukan Tim BOS sekolah diduga tidak melibatkan perwakilan dewan guru dan orang tua peserta didik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Hal tersebut, kata dia, juga tercantum dalam LHP Inspektorat.

Selain Dana BOS, Tumpak meminta kejaksaan menelusuri penggunaan Dana Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di sekolah yang sama. SD RK St. Paulus tercatat sebagai salah satu penerima program revitalisasi bersama 60 SD dan SMP lainnya, dengan nilai rata-rata bantuan sekitar Rp673,98 juta per sekolah.

Baca juga :  Mobil SPPG Program MBG Tabrak Lapak Pedagang di Bekasi Timur, Korban Dilaporkan Luka-luka

Menurut Tumpak, status penerima bantuan tersebut juga perlu diverifikasi karena terdapat ketentuan mengenai prioritas sekolah di wilayah 3T maupun sekolah dengan kondisi kerusakan tertentu. Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah kelengkapan proyek, termasuk P2SP, papan informasi proyek, serta tim teknis perencana dan pengawas.

Tumpak meminta Kejari Deli Serdang melalui bidang tindak pidana khusus dengan asistensi Kejati Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen, pihak-pihak terkait, serta aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam penetapan penerima Dana Revitalisasi, Tumpak meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan pembuktian berdasarkan hasil penyelidikan.

Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan dan pernyataan pelapor. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Baca juga :  Polisi Amankan 6 Pemuda Diduga Akan Melakukan Aksi Tawuran
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!