Dpnews Indonesia || Cianjur – Satgas Citarum Harum Sektor 6 menemukan dugaan pencemaran lingkungan dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Prima Putra Karya, perusahaan pengolahan ban bekas di Kampung Tonjong, Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Selasa (29/9/2026).
Sidak yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin Dansektor 6 Citarum Harum, Kolonel Inf. Jhonson Mangasitua Sitorus, bersama Dansubsektor 3 Pelda Jimran dan jajaran anggota.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun saluran pembuangan (outfall) yang sesuai ketentuan. Limbah cair dari proses pengolahan ban bekas diduga dialirkan langsung ke Sungai Cibalagung.
Kondisi limbah yang ditemukan di lapangan dilaporkan berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Hasil uji cepat di lapangan menunjukkan pH limbah berada pada angka 9.
Bau limbah tersebut juga dilaporkan tercium hingga permukiman warga di sekitar lokasi perusahaan.
Saat pemeriksaan, pihak perusahaan yang diwakili pemilik PT Prima Putra Karya, Mr. QID, dan petugas keamanan bernama Ihsan, tidak dapat menunjukkan dokumen pengelolaan lingkungan yang diminta petugas.
Atas temuan tersebut, Dansektor 6 meminta perusahaan menghentikan pembuangan limbah secara langsung ke Sungai Cibalagung. Satgas juga memberikan waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk membangun IPAL dan outfall sesuai ketentuan.
Dansektor 6 menegaskan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut. Satgas juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur dan DLH Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian, pengawasan, serta menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut sesuai kewenangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Satgas Citarum Harum dalam mencegah pencemaran dan menjaga kualitas ekosistem sungai di wilayah kerja Sektor 6.











