Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Waspada! Penipu Incar Pengguna Facebook, Modus Promosi HP Murah

1093
×

Waspada! Penipu Incar Pengguna Facebook, Modus Promosi HP Murah

Sebarkan artikel ini

Penipuan Handphone

Dpnews Indonesia || Karawang – Warga Karawang terkena modus penipuan jual handphone sekon oleh dua pemuda yang mengaku warga Kertajaya kecamatan Jayakerta kabupaten Karawang. Telah bohongi pembelinya hingga mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. Senin (15/04/24).

Dua orang yang mengaku warga Kertajaya tersebut menawarkan HP lewat jejaring sosial facebook, alih alih menawarkan handphone mulus tanpa kendala, dengan harga di luar nalar hanya Rp. 200.000 rupiah.

“HP mulus atuh, normal HP mah pakeyeun, WA, youtube, Fb, tik tok lancar, tlpn lancar, Slot ge lancar.” Ucap pemuda tersebut dalam inbox kan.

Setiba di rumah pembeli yang bernama Sri Wahyuni, handphone pun di cek semua, saat akan di cek pemasangan kartu, dua pemuda tersebut bergegas pergi setelah menerima uang,

Saat di telpon terkait kendala yang di alami pembeli pada handphone tersebut dalam chat WhatsApp tidak ada balasan. Dan hanya cek list satu.

Lalu pembelinya mencoba telpon melalui telpon biasa namun tidak dijawab malah di rizek terus menerus.

Diduga dua pemuda yang mengaku warga Kertajaya tersebut sengaja menipu pembelinya. Hingga pembeli mengalami kerugian ratusan ribu rupiah.

Sesuai dengan pasal 492 RKUHP
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp. 500 juta.

Atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!