Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dua Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka Kasus Asusila Santriwati di Bekasi

786
×

Dua Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka Kasus Asusila Santriwati di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak PPA dengan bukti pelaporan korban Dua Guru Ngaji yang melakukan tindakan asusila ditetapkan sebagai tersangka, (30/09/24).

Kompol Sang Ngurah Tama Kasatreskrim Polres Metro Bekasi menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial S ayah dan anak laki-laki nya MHS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Ole Romeny Cetak Gol dan Beri Dua Assist, Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis 4-0

“Perhari ini sabtu 28 September keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, perlu disampaikan bahwa sebenernya itu bakan Pondok Pesantren karena secara legalitasnya belum ada, tapi dia ini sebagai guru ngaji. Namun karena di sana mengajinya menginap berhari hari, jadi orang disekitar itu memberi panggilan pondok pesantren.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Tama.

Sampai saat ini korban yang baru melapor ada tiga orang, namun dirinya mengatakan masih mendalami jika ada korban korban lain yang belum melaporkan dan masih kita dalami.

”Saksi sebanyak tujuh sampai delapan orang, saksi dari teman-temannya korban juga, siswa-siswa disana dan sudah kita mintai keterangan.Korban semuanya masih dibawah umur sekira lima belas tahunan,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan dari sejumlah barang bukti menurutnya akan kembali dijelaskan kembali nanti.

Baca juga :  Penyekapan WNI Kakak Beradik Oleh Pimpinan Perusahaan di Phnom Penh Kamboja
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!