Dpnews Indonesia || Cianjur – Penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data belanja dalam sistem E-Purchasing APBD Januari 2026, tercatat sedikitnya 50 transaksi dengan total nilai sekitar Rp2,23 miliar.
Belanja tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, pakaian dinas, suvenir, sewa peralatan kantor, hingga jasa tenaga kebersihan.
Sejumlah transaksi bernilai cukup besar, di antaranya jasa tenaga kebersihan sebesar Rp535,8 juta, alat tulis kantor Rp258,6 juta, makanan dan minuman rapat Rp150 juta, serta pakaian dinas dan atribut DPRD Rp125 juta.
Selain itu, tercatat belanja suvenir atau cendera mata senilai Rp91,4 juta dan makanan serta minuman rapat lainnya sebesar Rp81,12 juta. Sejumlah belanja pemeliharaan, perlengkapan, dan fasilitas penunjang tugas DPRD juga tercantum dalam data tersebut.
Masyarakat Pembelajar Republik (MPR) menilai akumulasi belanja tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan terbuka, terutama di tengah tuntutan efisiensi penggunaan APBD.
Perwakilan MPR, Sodara Z, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menilai seluruh belanja tersebut melanggar aturan. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mengetahui urgensi, dasar perencanaan, penyedia barang dan jasa, serta manfaat setiap pengeluaran bagi masyarakat.
“Ketika dalam satu rangkaian data terdapat belanja hingga sekitar Rp2,23 miliar, publik berhak mengetahui apa urgensinya, bagaimana perencanaannya, siapa penyedianya, serta apakah seluruh belanja tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
MPR juga mempertanyakan dasar penentuan kebutuhan untuk belanja makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, suvenir, fasilitas tugas pimpinan, serta berbagai kebutuhan perkantoran lainnya.
Menurut MPR, efisiensi anggaran tidak sekadar berarti memangkas belanja, tetapi memastikan setiap rupiah uang daerah digunakan sesuai prioritas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Cianjur.
“Jangan sampai masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal daerah, sementara pada saat yang sama terdapat belanja yang berpotensi tidak menjadi prioritas. APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
MPR mendorong DPRD, Sekretariat DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan terbuka atas transaksi tersebut.
MPR juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.











