Dpnews Indonesia || Cianjur – Imbas diberlakukannya Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah tuai polemik di kalangan guru dan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur. Hal tersebut terkait dengan masa jabatan kepala sekolah yang di nilai belum sesuai dengan kebutuhan nyata di satuan pendidikan demikian diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur Drs. Moch. Ginanjar, M.AP, kepada pewarta baru-baru baru ini melalui handphone selulernya.
Ginanjar sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Pengangkatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, mengingat dikeluarkannya surat dari Dirjen GTK dan Pendidikan Guru pertanggal 25 September 2025 perihal himbauan penangguhan Mutasi Guru dan Kepala sekolah. Dikeluarkannya surat penangguhan dari Dirjen GTK dan Pendidikan Guru berawal dari surat penyampaian berita acara terkait Permendikdasmen Nomor 27 Tahun 2025 oleh PGRI Kabupaten Cianjur isinya antara lain menyampaikan keberatan dan meminta agar penggantian kepala sekolah ditunda.
“PGRI Kabupaten Cianjur juga menyampaikan keberatan dan meminta agar penggantian kepala sekolah ditunda. Jika dipaksakan, kebijakan yang belum matang ini bisa berdampak negatif, terutama bagi guru senior yang harus kembali menjadi guru di sekolah asal. Hal itu bisa menurunkan motivasi kerja sekaligus menambah beban moral,” ujar Ginanjar.
Ia juga menyoroti rencana penggantian 150 kepala sekolah yang tengah diproses Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Menurutnya, langkah tersebut belum sesuai mekanisme normatif, terlebih saat ini para guru dan kepala sekolah sedang mengikuti program pelatihan intensif, termasuk pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (KKA) selama tiga bulan.
“Penugasan guru menjadi kepala sekolah saat ini belum tepat waktunya. Harus ada pertimbangan matang agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” tegasnya.
Ia menekankan, kepala sekolah memerlukan kompetensi manajerial dan kepemimpinan yang mumpuni. Karena itu, calon kepala sekolah harus melalui proses pendidikan, pelatihan, serta memenuhi persyaratan calon kepala sekolah seperti pangkat III/c, rekam jejak kinerja yang baik, serta pengalaman senioritas. Ungkap Ginanjar
Ginanjar menambahkan, sudah seharusnya Dinas Pendidikan lebih hati-hati dalam menerapkan kebijakan. “Kami dari Dewan Pendidikan hanya sesuai tupoksi: memberi masukan, pertimbangan, evaluasi, dan monev. Namun tetap saya ingatkan, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan polemik baru di masyarakat. Pungkasnya.











