Dpnews Indonesia || Bekasi – Warga asal Lampung Agus Wahab (19) berdomisili di kampung Cambay RT 01/01 Desa Jatibaru Cikarang Timur. Diduga menjadi korban penipuan calo tenaga kerja yang mengatasnamakan yayasan penyalur tenaga kerja Bekasi.
Agus Wahab yang merupakan warga perantauan dari Lampung mengatakan awal mula kejadian kepada awak media.
“Saya berkunjung ke rumah penyalur yang bernama Rendi warga Perumahan Mutiara indah desa Karang Raharja, dan saya dijanjikan bekerja dalam 2 minggu ke depan dengan admin 3 juta rupiah, namun udah hampir 6 bulan saya tidak masuk kerja, dengan dalih saya harus menunggu dan menunggu.” Ungkap Agus, pada Senin 15/01/2024.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, kita sebut saja Y, tetangga korban komunikasi via telpon. “Pa gimana itu urusan uang masuk kerja,” ungkap Y.
“Sampai mati juga ga bakal gua ganti, gua cuma pake 600 ribu, selebihnya teman-temannya yang pakai uang itu.” Ujar calo melalui percakapan sama Y via tlpn.
Terkait dengan perbuatan pelaku penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal penipuan KUHP baru yang tercantum dalam Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang pasal penipuan.











