Dpnews Indonesia || Jakarta – Beberapa pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan persiapan perangkat keras dan jaringan internet menyongsong pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat tahun 2026.
TKA SMP dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026, sementara TKA SD pada 20–30 April 2026. Ujian ini bersifat asesmen standar nasional berbasis komputer untuk memetakan capaian akademik siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP, khususnya pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. TKA tidak menjadi syarat kelulusan sekolah.
Menurut laporan dari berbagai daerah, pengecekan kesiapan infrastruktur telah dilakukan di seluruh sekolah peserta. Pengecekan mencakup ketersediaan komputer, kestabilan jaringan internet, serta antisipasi gangguan listrik dan konektivitas.
Di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Dinas Pendidikan setempat menyatakan telah menyelesaikan pengecekan perangkat dan jaringan di semua sekolah. Sosialisasi kepada sekolah dan siswa juga telah digelar untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Senada dengan itu, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, juga melaporkan persiapan serupa. Pemerintah daerah di berbagai wilayah menekankan pentingnya simulasi dan gladi bersih yang telah dilakukan sebelumnya untuk menguji teknis sistem.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan secara nasional persiapan telah memasuki tahap akhir. Untuk sekolah yang belum memiliki perangkat memadai, disediakan skema peminjaman komputer dari sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA pada waktu yang sama.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa berbagai uji coba teknis, termasuk penggunaan internet dan sarana komputer, telah dilakukan berulang kali. “Secara keseluruhan sudah sangat siap, tinggal menunggu hari H,” ujarnya.
TKA 2026 merupakan bagian dari upaya pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Hasil tes akan diolah untuk mendukung perbaikan kebijakan pendidikan di daerah masing-masing. Pelaksanaan susulan dijadwalkan pada 11–17 Mei 2026 apabila diperlukan.
Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan di lapangan, termasuk penyusunan sebagian soal sesuai kerangka yang ditetapkan pusat.











