Scroll untuk baca artikel
Berita

Dinkes Majalengka Bantah Dugaan Penelantaran Pasien di Puskesmas Bantarujeg, CCTV Jadi Bukti Klarifikasi

41
×

Dinkes Majalengka Bantah Dugaan Penelantaran Pasien di Puskesmas Bantarujeg, CCTV Jadi Bukti Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka memastikan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam dugaan penelantaran pasien yang viral di Puskesmas Bantarujeg pada Sabtu (31/10/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Majalengka, H. Agus Suratman, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan langsung dan meminta klarifikasi kepada petugas medis yang bertugas saat kejadian.

Baca juga :  Gedung baru dinas Kesehatan Cianjur di Resmikan langsung Oleh Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG.Untuk Transformasi Pelayanan

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan sejumlah saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), tidak ditemukan bukti adanya penelantaran. Proses penanganan medis terhadap pasien disebut berjalan normal dan sesuai tugas pokok serta fungsi petugas.

“Saya sudah minta klarifikasi dan penjelasan. Dilihat dari bukti rekaman CCTV, ternyata tidak ada namanya penelantaran,” tegas Agus.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial. Menurutnya, informasi dan masukan dari masyarakat penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah meng-upload video kemarin. Semoga ini menjadi bahan masukan kita bersama, terutama mengenai apa yang kita lakukan dan apa yang diterima terhadap perlakuan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Mengira Tak Punya Fans di Luar, Jepang Minta Maaf Jamu Indonesia di Stadion Kecil

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, menilai klarifikasi dari pihak Puskesmas Bantarujeg dan Dinas Kesehatan diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang atas dugaan penolakan dan penelantaran pasien bernama Masriah (61), warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg.

Menurut Dede, seluruh keterangan dari pihak terkait perlu disampaikan agar kronologi kejadian pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.45 WIB dapat dipahami secara utuh dan objektif.

Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat kualitas pelayanan kesehatan. Setiap keluhan masyarakat, kata dia, harus mendapat perhatian serius dan ditangani sebagaimana mestinya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional, sekaligus menjadi dorongan bagi fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Kuasa Hukum PT Mandiri Pratama Inti Logam Datangi Pengadilan Negeri Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!