Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Dua Kurir Narkotika Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

6095
×

Dua Kurir Narkotika Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dan ganja

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut dibuktikan dengan terus mengungkap serta menangkap dua orang kurir narkoba berinisial CJ alias Sepleng (34) warga Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta dan berinisial MH (30) alias Minion, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca juga :  Babinsa Koramil Jatiwangi Hadiri Pentas Seni Santri Ponpes Darussalam di GOR Gemilang

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan para pelaku ini diringkus saat perjalanan di desa Citeko Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Pelaku diamankan beserta 5 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana,” Jelas Yudi, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca juga :  Wakili Kapolres, Kasat Binmas Hadiri Puncak Tatanen Tahun 2023

Selain mengamankan paket sabu dan ganja, lanjut Dia, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya dua unit ponsel.

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi Wahyudi.

Baca juga :  Dandim 0619 Dan Kapolres Purwakarta Terus Memperkokoh Persatuan Serta Kesatuan dalam Mewujudkan Pemilu Yang Damai
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!