Dpnews Indonesia || Majalengka – Karena tak kunjung ada penyelesaian terkait masalah sertifikat tanah yang di pinjam saudari Dewi, akhirnya Heri Susanto akan membawa persoalan ini kejalur hukum.
Kejadiannya berawal dari tahun 2022 saudari Dewi yang berdomisili di Desa Cipicung Kecamatan Maja dan berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja keluar negeri, meminjam sertifikat tanah kepada Heri Susanto sebagai jaminan untuk keberangkatan anaknya sebagai TKW keluar negeri dengan tujuan Taiwan.
Tetapi semua itu hanya isapan jempol belaka, anaknya gagal berangkat bekerja ke luar negeri, jaminan berupa sertifikat tanah yang di serahkan kepada saudara Dewi, sekarang keberadaannya entah dimana, ungkap Heri kepada tim media Dpnews Indonesia.
Lebih jauh Heri mengungkapkan.
“Saya sudah berkali kali menghubungi Dewi yang sekarang berada di Taiwan lewat HP dan mempertanyakan serta tanggung jawabnya nya yang telah merugikan keluarga saya, tapi susah sekali kalaupun menjawab WhatsApp dari saya hanya janji- janji ini sudah lama dan jawaban nya penuh dengan ketidak pastian, maka dengan itu persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ungkapnya.
Ketika Di konfirmasi lewat media whatsapp Dewi tidak memberikan tanggapan ataupun jawaban hingga berita ini di tayangkan.











