Dpnews Indonesia || Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menguraikan sejumlah fakta dalam sidang perkara gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang sebelumnya, hakim MK antara lain menyoroti pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi langsung surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KPU menyatakan cukup menerima surat keterangan tersebut karena berasal dari instansi berwenang dan tidak ada laporan terkait.
Hakim juga mempertanyakan perbedaan prosedur pemeriksaan ijazah antara Pilpres dan Pilkada, serta tenggat waktu perubahan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu mengecualikan kewajiban menyertakan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. KPU membenarkan bahwa ketentuan tersebut disusun khusus untuk kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum.
Di sisi lain, KPU menegaskan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Mantan Presiden Joko Widodo juga memastikan putranya memiliki dokumen pendidikan setara SMA yang sah dan diterima KPU.
MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian. Putusan sela sebelumnya menjadi penentu apakah perkara dilanjutkan secara substantif. Secara hukum, putusan MK terkait keabsahan pencalonan tidak otomatis memberhentikan wakil presiden, karena mekanisme pemberhentian berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai Pasal 7B UUD 1945.
Perkara ini masih menunggu rangkaian sidang lanjutan untuk menguji dalil-dalil yang diajukan para pihak.











