Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menjelang musim haji 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Puji Raharjo, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji. Visa jenis lain, seperti visa ziarah atau visa kunjungan, tidak dapat digunakan untuk berhaji.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang sah,” ujar Puji dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Menurut catatan KJRI Jeddah, aparat keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan visa non-resmi. Pelanggaran tersebut berisiko tinggi, mulai dari penangkapan, denda yang cukup besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya calon jemaah haji menggunakan jalur resmi melalui penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan pemerintah. Proses pendaftaran haji resmi dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan antrean sesuai kuota yang ditentukan setiap tahun.
Haji ilegal tidak hanya melanggar aturan negara tujuan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jemaah karena tidak mendapat layanan dan perlindungan resmi, termasuk akomodasi, transportasi, dan kesehatan selama di Tanah Suci.
Kemenag dan KJRI Jeddah menghimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi keberangkatan haji melalui sumber resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran. Calon jemaah diminta melaporkan tawaran mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau Kantor Kemenag setempat.
Dengan pengetatan kebijakan Arab Saudi, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam mempersiapkan ibadah haji agar dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan aman dan sah.











