Dpnews Indonesia || Cianjur – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menggelar rapat Pansus II untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini bertujuan untuk membahas pentingnya perlindungan dan pemberian prioritas bagi tenaga kerja lokal di Cianjur.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, H. Lukman, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan di Cianjur. Ia menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal dengan kemampuan dan skill yang diperlukan.
Raperda ini juga membahas aspek pengupahan dan hubungan industrial. Lukman menegaskan bahwa untuk hal-hal yang sudah diatur jelas dalam peraturan menteri dan undang-undang, pihaknya hanya memastikan implementasinya berjalan baik.
Lukman menekankan bahwa Raperda ini menjadi salah satu strategi untuk menekan angka pengangguran terbuka di Cianjur yang dinilai tinggi. Ia berharap Raperda ini dapat membantu menurunkan angka pengangguran dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Mengenai usia kerja, Lukman merujuk pada peraturan kementerian yang menyatakan bahwa usia produktif untuk bekerja umumnya mulai dari 17-19 tahun ke atas. Ia menegaskan pentingnya mempekerjakan tenaga yang produktif dan menghindari pekerja di bawah umur.
Lukman menyatakan posisi DPRD sebagai regulator yang berusaha menempatkan diri di tengah untuk menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Ia berharap Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang melindungi hak-hak pekerja lokal dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.











