Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memusatkan dan memperketat penyampaian informasi serta kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil menyusul polemik yang sempat meresahkan masyarakat dan pelaku usaha belakangan ini.
Dalam pernyataannya pada Senin (11/5/2026), Purbaya menyatakan bahwa ke depan, langkah-langkah baru di bidang pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, bukan oleh Dirjen Pajak. “Langkah-langkah baru pajak hanya diomongkan oleh Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak lagi ke depannya,” ujarnya.
Menkeu juga menegur DJP atas sejumlah pengumuman yang dinilai kerap menimbulkan keresahan publik, seperti wacana pajak jalan tol dan isu terkait tax amnesty. Pemerintah menegaskan tidak akan melanjutkan program tax amnesty baru selama masa jabatannya dan memilih fokus pada penegakan aturan serta kepastian hukum bagi wajib pajak.
Selain memusatkan komunikasi, Kementerian Keuangan juga akan memperketat proses publikasi informasi di laman resmi DJP, yang harus melalui pemeriksaan lebih ketat oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen memperkuat penerimaan pajak tanpa mengganggu dunia usaha.











