Dpnews Indonesia || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Rancangan aturan baru itu akan membuka ruang bagi pengelola dana pensiun untuk menempatkan sebagian portofolionya di instrumen investasi luar negeri, dengan batasan maksimal 20 persen dari total investasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 150, 155A, dan 156A rancangan perubahan POJK. Instrumen yang diperbolehkan meliputi surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional yang melibatkan Indonesia, obligasi korporasi tercatat di bursa, saham tercatat, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Khusus untuk penyertaan langsung pada perusahaan nontercatat, porsinya dibatasi lebih ketat, yakni maksimal 5 persen dari total investasi dana pensiun. Selain itu, instrumen surat berharga luar negeri wajib memiliki peringkat investment grade dan informasinya dapat diakses dari Indonesia. Penyertaan langsung juga memerlukan persetujuan OJK serta dicantumkan dalam rencana bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa kebijakan ini bersifat alternatif dan diterapkan secara ketat. “Ini untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan hasil yang baik, tetapi dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan,” ujarnya dalam berbagai kesempatan, termasuk di Indonesia Pension Fund Summit 2026.
Ogi menegaskan bahwa keputusan alokasi investasi tetap berada di tangan masing-masing pengelola dana pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). OJK akan memperkuat pengawasan melalui sistem pemantauan yang memungkinkan otoritas memantau penempatan dana, pihak lawan transaksi, hingga nilai investasinya.
Kebijakan ini diharapkan memperluas opsi diversifikasi aset bagi industri dana pensiun, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepentingan peserta. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyambut positif langkah tersebut sebagai peluang untuk mengelola portofolio secara lebih optimal.
Rancangan aturan masih dalam proses finalisasi. OJK diperkirakan akan segera menerbitkan ketentuan resmi setelah melalui tahapan konsultasi dan penyempurnaan.











