Dpnews Indonesia || Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Menurut aturan baru, wajib pajak—baik perorangan maupun badan usaha—cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar pelayanan publik dan mengurangi kesulitan administrasi yang sering dialami masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah berganti tangan namun belum melakukan balik nama.
“Dengan kebijakan ini, perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).
Kemudahan ini berlaku di seluruh layanan Samsat di wilayah Jawa Barat. Pemprov Jabar tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan balik nama kendaraan jika memang diperlukan, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor tanpa memberatkan masyarakat.











