Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kini Cukup Bawa STNK

81
×

Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kini Cukup Bawa STNK

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Menurut aturan baru, wajib pajak—baik perorangan maupun badan usaha—cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.

Baca juga :  Bahaya Menggunakan WiFi Ilegal: Ancaman Keamanan Data Hingga Sanksi Hukum

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar pelayanan publik dan mengurangi kesulitan administrasi yang sering dialami masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah berganti tangan namun belum melakukan balik nama.

“Dengan kebijakan ini, perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).

Baca juga :  Sinergitas TNI Polri, Polsek Jatiluhur Bersama Koramil Lakukan Penanaman Pohon Bersama di Desa Parakanlima

Kemudahan ini berlaku di seluruh layanan Samsat di wilayah Jawa Barat. Pemprov Jabar tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan balik nama kendaraan jika memang diperlukan, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor tanpa memberatkan masyarakat.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Dorong Kepatuhan Pajak dengan Insentif PBB-P2 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!