Dpnews Indonesia || Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Cianjur menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Ketentuan ini menjadi landasan utama semangat yang dibawa para peserta aksi, yang berangkat dari Cianjur sejak dini hari menuju ibu kota untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Cianjur, Hasan Munadi, yang memimpin langsung rombongan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo dan pemerintahan yang dipimpinnya. Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menafsirkan dan menerapkan pasal tersebut sejalan dengan harapan besar para petani dan masyarakat luas, agar sumber daya alam negara benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
“Kami mendukung sepenuhnya ketegasan Bapak Presiden Prabowo dan seluruh program prioritas yang direncanakan pemerintahannya. Sikap ini sangat berpihak pada kepentingan para petani dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, persis seperti amanat konstitusi,” ujar Hasan Munadi di sela-sela aksi damai.
Ia menambahkan, momen Hari Kebangkitan Nasional ini memiliki makna mendalam bagi gerakan petani. Kebangkitan yang dimaksud bukan hanya sejarah, tetapi kebangkitan semangat untuk memperjuangkan hak atas pengelolaan sumber daya alam, terutama tanah dan air, sebagai modal utama kehidupan dan usaha tani.
Puluhan pengurus dan kader yang hadir dalam aksi damai tersebut membawa spanduk dan tulisan yang berisi dukungan terhadap kebijakan pemerintah serta penguatan peran negara dalam penguasaan kekayaan alam. Suara mereka menyatukan tekad bahwa penegakan Pasal 33 Ayat 3 adalah kunci agar hasil bumi Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat sendiri, termasuk terwujudnya kesejahteraan petani yang lebih adil dan makmur.
Melalui aksi ini, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Cianjur berharap sinergi antara organisasi petani dan pemerintah pusat semakin kuat, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar menyentuh dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat tani di daerah.











