Dpnews Indonesia || Jakarta – Fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terjebak di negara-negara rawan konflik kembali menjadi perhatian. Di balik iming-iming pekerjaan dengan penghasilan tinggi, banyak korban justru menghadapi kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Salah satu korban adalah Nandia Ayuningtias (31), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang hingga kini masih berada di Libya. Kepada Dpnews Indonesia, awal Juli 2026, Nandia mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan nomor aduan ADU/072026/069160. Namun, proses pemulangannya terkendala persoalan administrasi dan aturan hukum di negara penempatan.
“Keluarga saya sudah melapor resmi, tapi untuk bisa keluar dari sini dan kembali ke Indonesia prosesnya sangat rumit dan penuh hambatan,” ujar Nandia.
Kasus tersebut mencerminkan persoalan yang dihadapi sejumlah PMI ilegal di negara konflik. Selain ditinggalkan pihak yang memberangkatkan mereka, para korban juga kerap menghadapi tuntutan hukum maupun biaya ganti rugi yang menghambat proses repatriasi.
Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah mempercepat langkah perlindungan dan pemulangan korban TPPO sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Proses repatriasi yang cepat, aman, dan terintegrasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang terjebak di luar negeri.











