Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Korban TPPO Masih Hadapi Kendala Perlindungan, Sekber Desak Evaluasi Perwakilan RI

44
×

PMI Korban TPPO Masih Hadapi Kendala Perlindungan, Sekber Desak Evaluasi Perwakilan RI

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung – Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjebak dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri kembali menjadi sorotan. Khususnya di kawasan Timur Tengah, sejumlah korban disebut masih menghadapi berbagai kendala untuk memperoleh perlindungan hingga proses repatriasi.

Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI, Edi S. Paul, menilai korban TPPO yang berhasil melarikan diri dari sindikat seharusnya mendapatkan perlindungan dan penanganan cepat dari perwakilan pemerintah Indonesia di negara penempatan.

Baca juga :  Bantuan Beras dan Minyak Diduga Diselewengkan, Warga Sukapura Minta Pelaku Diproses Hukum

Menurutnya, di lapangan masih ditemukan persoalan ketika korban berupaya mencari perlindungan. Di antaranya tuntutan ganti rugi dari pihak pengguna dengan alasan biaya proses hingga dugaan korban dikembalikan kepada agency setelah melapor.

Hal tersebut disampaikan Edi saat mengawal pelaporan korban TPPO di kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Edi mempertanyakan efektivitas penanganan kasus darurat yang dialami PMI korban TPPO, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi kedutaan besar serta perwakilan konsuler RI dalam menangani kejahatan perdagangan orang yang bersifat lintas negara.

Baca juga :  Said Iqbal Emosi Saat Bela Hak Mitra Kerja di BUMN

“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai korban TPPO yang sudah bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri, justru dipingpong atau dibebani aturan administratif dan tuntutan finansial di perwakilan kita sendiri,” ujar Edi.

Seiring pergantian kepemimpinan di Kementerian Luar Negeri RI, Sekber TPPO RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan PMI korban TPPO di luar negeri.

Edi juga mendorong pemerintah menyediakan dukungan finansial dan pendampingan hukum yang memadai bagi korban. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan PMI korban TPPO berjalan sesuai amanat UUD 1945, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Modus Perekrutan Tenaga Kerja Para Sindikat Gunakan Jalur Ilegal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!