Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi pada Minggu (26/7/2026). Presiden menerima permohonan tersebut disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo. Pemerintah akan menindaklanjuti secara administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa Perry mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Dewan Gubernur BI dalam rapat pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia.
Perry Warjiyo menjabat Gubernur BI sejak 2018 dan dilantik kembali untuk masa jabatan kedua pada 2023. Proses pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.











