Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Dimatangkan Melalui Dialog Pengusaha dan Pekerja

183
×

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Dimatangkan Melalui Dialog Pengusaha dan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dimatangkan oleh pemerintah dan DPR RI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, serta pengusaha secara aktif dalam proses tersebut agar regulasi baru dapat seimbang.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/4/2026), Yassierli menyatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan akan mencakup sejumlah isu krusial, antara lain kebijakan pengupahan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alihdaya (outsourcing), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta tata kelola hubungan industrial yang lebih adaptif dengan dinamika dunia kerja saat ini.

Baca juga :  AKBP Lilik Ardiansyah Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke 77 Di Kabupaten Purwakarta

“Kita juga mendorong pelibatan serikat pekerja, serikat buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini,” ujar Yassierli.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa DPR menargetkan penyelesaian dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026. Menurutnya, DPR akan membuka dialog komprehensif dengan semua pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang adil bagi pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.

Baca juga :  Demo Ricuh di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Petani dan Mahasiswa Tuntut Penolakan Klaim Lahan PT BSS

Revisi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja agar regulasi lebih fokus dan mengurangi potensi tumpang tindih norma.

Berbagai pihak menilai bahwa proses matang dengan melibatkan kedua belah pihak—pengusaha dan pekerja—merupakan kunci utama untuk menghindari polemik serupa di masa lalu serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif bagi perlindungan hak pekerja dan pertumbuhan ekonomi. Pembahasan masih terus berlanjut melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat.

Baca juga :  Utari Doriomas Jadi Satu-satunya Wakil Cianjur di Final PNS Berprestasi Jawa Barat 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!