Dpnews Indonesia || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea Cukai Cikarang menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi Lukman, mengatakan sosialisasi tidak hanya dilakukan di kantor desa, tetapi juga menyasar langsung warung-warung kelontong milik warga.
“Kami melakukan sosialisasi bukan hanya ke kantor-kantor desa, tetapi juga memberikan informasi langsung ke warung-warung kelontong di sekitar dengan menempelkan stiker imbauan,” ujar Andi.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai palsu.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Satpol PP Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran rokok ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Layanan pengaduan resmi dapat diakses melalui hotline yang tercantum pada stiker sosialisasi yang telah ditempel di sejumlah warung kelontong.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat gerakan “Gempur Rokok Ilegal” sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.











