Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satpol PP Pemkab Bekasi Berikan Surat Imbauan Pada Pemilik Bangli di Sepanjang Bantaran Kalimalang

324
×

Satpol PP Pemkab Bekasi Berikan Surat Imbauan Pada Pemilik Bangli di Sepanjang Bantaran Kalimalang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, meliputi wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, Kegiatan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga sekesai, sebagai bagian dari rangkaian penegakan ketertiban umum di wilayah tersebut. (6/12/25)

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.

Baca juga :  Diduga Pekerjaan Siluman, Proyek Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat Tanpa Papan Informasi

‎“Penyampaian surat imbauan ini merupakan tahap resmi yang wajib dilaksanakan sebelum penertiban. Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka memahami aturan dan dapat menertibkan sendiri bangunannya,” ujar Surya.

Baca juga :  KH Raden Abdul Razak,M,Ag Melantik Kepengurusan DPC GWSN Kabupaten Purwakarta

‎Petugas Satpol PP melakukan penyisiran sepanjang aliran Kalimalang, mendatangi pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai, serta menyerahkan surat imbauan secara langsung. Selain itu, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

‎‎“Kami intens berkoordinasi dengan dinas teknis, termasuk pihak kecamatan dan unsur terkait lainnya. Setiap langkah kami lakukan secara terukur dan terdokumentasi,” tambahnya.

Baca juga :  Kasdam Mengapresiasi Prestasi Pelaksanaan TMMD ke 122 Kodim 0608/Cianjur

‎Untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan mempersiapkan proses penertiban bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai.

‎‎Dengan melakukan penyisiran lokasi, penyampaian surat imbauan secara langsung, pendataan, dokumentasi kegiatan, serta penyampaian laporan resmi kepada pimpinan.

Baca juga :  Baznas Cianjur Salurkan Bantuan 343 Juta Rupiah Untuk 639 UMKM


Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menegaskan. “Kegiatan ini menjadi dasar tindak lanjut penegakan aturan di bantaran Kalimalang, yang selama ini mengalami peningkatan bangunan non-permanen dan permanen tanpa izin. Satpol PP memastikan proses akan berjalan sesuai SOP, mengedepankan pembinaan sebelum penertiban.

‎Proses dilakukan secara persuasif, disertai pencatatan dan dokumentasi. Setelah kegiatan selesai, petugas menyusun laporan dan menyerahkannya kepada atasan.

Baca juga :  Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Kawasan Senayan Jelang Aksi Mahasiswa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!