Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Selebgram Brunei Woodyrman Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan hingga Tewaskan Warga Senegaranya di Blok M

76
×

Selebgram Brunei Woodyrman Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan hingga Tewaskan Warga Senegaranya di Blok M

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33), dikenal dengan nama Woodyrman alias Mohamad Irman Ali. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap sesama warga negara Brunei berinisial MHF (30) hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Korban dan tersangka sempat terlibat adu argumen sebelum MIA diduga memukul kepala MHF menggunakan botol kaca yang dibawa dalam paper bag. Korban sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca juga :  Aksi Tawuran Di Babelan Antar Kelompok Kembali Menelan Korban

Polisi menangkap MIA pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa tersangka merupakan seorang influencer yang dikenal sebagai Woodyrman. Menurut keterangan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol.

Profil Woodyrman

Woodyrman atau Mohamad Irman Ali merupakan selebgram asal Brunei Darussalam berusia 33 tahun. Ia aktif di media sosial, khususnya Instagram dengan akun @woodyrman, dan dikenal di kalangan komunitas Brunei di Indonesia. Sebelum kasus ini mencuat, ia kerap membagikan konten sehari-hari dan aktivitasnya sebagai influencer.

Baca juga :  Mancing Gratis Depan Kantor Kecamatan Cibuaya Disambut Meriah Warga

Polisi menetapkan tersangka melanggar Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses penyidikan masih berlanjut di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena melibatkan dua warga negara asing dan terekam dalam video yang beredar di media sosial. Polisi terus mendalami motif lengkap dan kemungkinan adanya saksi lainnya.

Baca juga :  Kantor Dinas Perhubungan di Geledah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!