Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sengketa Hamzah Nasyah Kembali Bergulir, PDIP Tegaskan Penanganan Perkara di Bawah BBHAR

76
×

Sengketa Hamzah Nasyah Kembali Bergulir, PDIP Tegaskan Penanganan Perkara di Bawah BBHAR

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Sengketa hukum antara Hamzah Nasyah dan DPP PDI Perjuangan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka. Dalam gugatan kedua, DPC PDI Perjuangan Majalengka menegaskan bahwa penanganan perkara berada di bawah koordinasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan tingkat pusat dan provinsi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan penentuan tim hukum bukan kewenangan DPC, melainkan mengikuti koordinasi BBHAR.

Baca juga :  Mensos: Pemerintah Terus Berupaya Penuhi Hak Anak atas Pendidikan Layak

“Kita mengikuti BBHAR pusat. Karena gugatannya juga masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, kewenangannya ada di BBHAR pusat dan provinsi,” ujar Karna saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Majalengka, Sabtu (26/9/2026).

Karna juga membantah adanya persoalan komunikasi internal terkait tidak dilibatkannya kembali advokat senior Indra Sudrajat dalam perkara kedua. Menurutnya, komunikasi dengan Indra telah dilakukan sebelum konfigurasi tim hukum ditetapkan.

Sebelumnya, ketidakhadiran Indra dalam sidang gugatan kedua pada Kamis (24/9/2026) menjadi perhatian. Indra diketahui pernah mendampingi PDI Perjuangan dalam perkara pertama.

Baca juga :  Sinergi Satgas Yonif 323 Bersama Puskesmas Sinak Gelar Imunisasi Polio

Dalam perkara sebelumnya, Hamzah sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Majalengka. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui proses kasasi.

Sengketa ini berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Edy Anas Djunaedi di Dapil 3 setelah Pemilu Legislatif 2024. Hamzah disebut sebagai salah satu kandidat berdasarkan perolehan suara, tetapi proses tersebut terhenti setelah DPP PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan dan mencabut keanggotaannya atas dugaan pelanggaran kode etik organisasi.

Kini, gugatan kedua kembali diperiksa Pengadilan Negeri Majalengka. Persidangan tersebut menjadi forum bagi Hamzah Nasyah maupun PDI Perjuangan untuk menyampaikan dasar serta argumentasi hukum masing-masing.

Baca juga :  PDIP Harap Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Saat Safari Politik ke Daerah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!