Dpnews Indonesia || Bekasi – Sebanyak 19 bangunan liar yang digunakan sebagai lapak usaha di sepanjang Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditertibkan petugas gabungan pada Senin (26/10/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak berizin dan kawasan itu direncanakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Penertiban berlangsung lancar setelah para pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri melalui pendekatan yang dilakukan petugas.
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pemerintah daerah akan membantu warga terdampak, terutama dalam memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan, termasuk perabotan dan perlengkapan rumah tangga.
Selain itu, Pemkab Bekasi berkomitmen memperhatikan kebutuhan dasar warga, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
Menurut Asep, perpindahan tempat tinggal berpotensi mengharuskan anak-anak berganti sekolah. Karena itu, pemerintah akan membantu pengurusan administrasi agar proses perpindahan sekolah berjalan lancar.
“Selain kesehatan, kita akan bantu pendidikannya karena pindah tempat kan pasti pindah sekolah. Nanti kita urus,” kata Asep.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penertiban melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.
Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut merupakan penertiban tahap kedua. Sebelumnya, upaya penertiban sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik bangunan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan sesuai peruntukannya. Lahan di sepanjang Jalan Jarakosta direncanakan untuk pengembangan ruang terbuka hijau.
Pemkab Bekasi diharapkan dapat memastikan penataan kawasan berjalan tertib, sekaligus memberikan pendampingan kepada warga terdampak agar kebutuhan dasar dan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.











