Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

20 Warga Adukan Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan ke Polres Pemalang

33
×

20 Warga Adukan Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan ke Polres Pemalang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pemalang – Sebanyak 20 orang dijadwalkan mendatangi Polres Pemalang, Kamis (13/8/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan penarikan atau perampasan kendaraan bermotor di jalan oleh oknum debt collector.

Pengaduan tersebut dilakukan karena praktik penagihan dengan cara menghadang atau mengambil kendaraan di jalan dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca juga :  Safari Kamtibmas di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Metro Bekasi

Koordinator Lapangan, Ronggo Warsito, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat juga meminta perusahaan pembiayaan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai prosedur dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi resah dengan adanya dugaan penarikan kendaraan di jalan,” ujar Ronggo.

Pengaduan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Polres Pemalang, dengan jumlah peserta sekitar 20 orang.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Kodam IV Diponegoro, BNPB dan Forkopimda Kompak Bantu Korban Banjir Jepara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!