Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Sekber TPPO RI Soroti Lambannya Repatriasi PMI Korban Dugaan TPPO

44
×

Sekber TPPO RI Soroti Lambannya Repatriasi PMI Korban Dugaan TPPO

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI) menyoroti maraknya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui modus perekrutan kerja di luar negeri.

Sekber TPPO menyebut sejumlah PMI dilaporkan mengalami penyekapan, intimidasi, eksploitasi, hingga kesulitan memperoleh pendampingan hukum dan akses repatriasi. Kondisi tersebut mendorong desakan agar pemerintah mengevaluasi efektivitas perlindungan WNI di negara penempatan.

Baca juga :  Megawati, Gereja Katedral, dan Pengusaha Sumbang Puluhan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Aktivis Dpnews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO, Doel, mengkritik lambannya proses pemulangan PMI yang diduga menjadi korban TPPO. Kritik itu disampaikan saat mendampingi proses repatriasi seorang PMI asal Majalengka, Sabtu (26/9/2026).

“Mau sampai kapan pemerintah membiarkan WNI menjerit minta dipulangkan dari luar negeri? Mereka bukan pelaku kejahatan atau pelanggar aturan di negara penempatan, melainkan korban bujuk rayu yang terjerat jaringan TPPO lintas negara,” tegas Doel.

Ia juga menyoroti kondisi PMI yang berupaya menyelamatkan diri dengan mendatangi Perwakilan RI di negara penempatan. Menurut Doel, keberadaan di KBRI atau perwakilan RI belum selalu menjadi solusi akhir bagi korban.

Doel menyebut terdapat PMI yang, berdasarkan aduan yang diterima Sekber TPPO, kembali menghadapi persoalan setelah memperoleh perlindungan, termasuk dugaan dikembalikan kepada pengguna jasa serta dibebani tuntutan biaya dalam jumlah besar.

Baca juga :  TKW Maryati Diduga Dipaksa Terbang Meski Medikal Unfit, Sponsor dan PT Luar Negeri Ikut Terseret

Berdasarkan inventarisasi pengaduan Sekber TPPO, sejumlah PMI disebut terpaksa bertahan dalam kondisi eksploitasi selama bertahun-tahun akibat kendala pemulangan dan minimnya pendampingan hukum.

Atas kondisi tersebut, Sekber TPPO mempertanyakan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sekber TPPO menilai penegakan kedua regulasi tersebut perlu diperkuat, terutama dalam membongkar jaringan perekrut dan penyalur ilegal sekaligus memastikan keselamatan serta pemulangan PMI yang menjadi korban dugaan TPPO.

Baca juga :  Keadilan Sosial Jauh Dari Harapan: Sri Sugiharti, Korban TPPO yang Menanti Ketegasan Hukum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!