Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

4 Polisi Polda Maluku Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan Pengusaha Rp 800 Juta

137
×

4 Polisi Polda Maluku Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan Pengusaha Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Ambon – Seorang pengusaha perempuan bernama Hartini melaporkan empat personel Polisi Daerah (Polda) Maluku ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Mereka diduga melakukan pemerasan dan penipuan senilai Rp 800 juta terkait transaksi pembelian sianida.

Pelaporan dilakukan Hartini bersama kuasa hukumnya di Markas Polda Maluku, Ambon, pada Senin (6/4/2026). Keempat personel yang dilaporkan adalah Kompol S (Kepala SPKT), Bripka ER (anggota Polda Maluku), Bripka I (anggota Polres Maluku Barat Daya), dan AKP REL (Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso).

Baca juga :  KPU Purwakarta Bersama Pers Adakan Acara Gathering Guna Sosialisasikan, Pencalonan Pilkada Tahun 2024-2029

Menurut keterangan Hartini, kasus bermula dari transaksi pembelian 300 kaleng sianida (sekitar 50 kg) senilai Rp 8,2 miliar yang melibatkan Bripka ER dan seorang pengusaha berinisial K. Hartini mengaku menalangi kekurangan pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar. Barang tersebut kemudian ditahan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, dan menjadi pemicu permintaan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 800 juta.

Baca juga :  Babinsa Koramil 1708/Sukahaji Dampingi Kegiatan Pengubinan di Poktan Kayujaran Desa Palabuan

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan keempat personel aktif Polri yang dilaporkan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Reserse Kriminal Umum.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :  Satgas Citarum Sektor 12 Lakukan Pembersihan Eceng Gondok Di Waduk Cirata
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!