Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Rina Sintia ​Pekerja Migran Asal Purwakarta Korban TPPO, Tuntut Pertanggungjawaban Pihak Pemroses

250
×

Rina Sintia ​Pekerja Migran Asal Purwakarta Korban TPPO, Tuntut Pertanggungjawaban Pihak Pemroses

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || ​Purwakarta – Rina Sintia, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sukamulya, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, akhirnya bisa bernapas lega setelah berhasil menginjakkan kaki kembali di tanah air pada Rabu, 24 Desember 2025.

Namun, kepulangannya membawa luka mendalam akibat perlakuan buruk yang dialaminya selama bekerja di luar negeri. ​Kronologi Perlakuan Buruk di Arab Saudi.

Baca juga :  Bersama Tokoh Masyarakat, Polres Purwakarta Ikuti penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Oleh Baharkam Polri

Selama bekerja di bawah naungan Syarikah Nazda di Arab Saudi, Rina mengaku mendapatkan perlakuan yang jauh dari kata layak.

Kondisi kerja yang tidak manusiawi serta tindakan semena-mena dari pihak syarikah membuatnya menderita secara fisik maupun psikis.

​Situasi yang menimpanya mengindikasikan kuat bahwa Rina telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana ia diberangkatkan dengan janji-janji manis namun kenyataannya justru dieksploitasi.

Baca juga :  Duel Sengit Persika Karawang vs Benpica FC Berakhir Imbang 2-2

​Tuntut Kerugian Materil dan Immateril
​Setibanya di kampung halaman, Rina didampingi pihak keluarga menyatakan ketegasannya untuk menuntut keadilan.

Ia mendesak pihak pemroses atau agensi yang memberangkatkannya untuk bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang dialami.

​”Saya bukan hanya rugi secara finansial karena hak-hak saya tidak terpenuhi, tetapi mental saya juga terguncang. Pihak pemroses harus bertanggung jawab karena mereka yang mengirim saya ke sana tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Rina dengan nada getir.

Baca juga :  Sat Lantas Polres Purwakarta Temukan Jalan Berlubang Dan Bergelombang Saat Lakukan Survei Jalur

Poin-poin tuntutan Rina meliputi:

​Ganti Rugi Materil: Kompensasi atas gaji yang tidak dibayarkan atau biaya-biaya yang keluar secara tidak adil.

​Rehabilitasi Immateril: Pemulihan trauma dan pembersihan nama baik atas perlakukan buruk yang diterima.

​Proses Hukum: Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak pemroses dalam jaringan TPPO.

Baca juga :  Peningkatan Jalan Oleh Cv. Angka Wijaya Persada di Desa Srikamulyan Diduga Curang

Harapan pada Pemerintah Daerah
​Keluarga Rina berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait memberikan bantuan hukum serta perlindungan bagi Rina.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus PMI yang menjadi korban perdagangan orang, yang memerlukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja.

​Hingga berita ini diturunkan, Rina Sintia tengah beristirahat bersama keluarga sembari mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menjerat pihak-pihak yang telah merugikan masa depannya.

Baca juga :  Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Purwakarta Cek Langsung Jalur Tol
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!