Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Dugaan Pungli BLT Kesra Mencuat di Cikarang Utara, Warga Diminta Setor Sebagian Bantuan

311
×

Dugaan Pungli BLT Kesra Mencuat di Cikarang Utara, Warga Diminta Setor Sebagian Bantuan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa berinisial (K), dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di wilayah Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai keresahan di kalangan masyarakat penerima manfaat. Minggu, 11/01/2026.

Beberapa warga penerima BLT Kesra mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa atau ketua RT/RW setelah pencairan dana bantuan. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 per penerima, dengan alasan biaya administrasi, “uang rokok”, atau bahkan ancaman pencoretan dari daftar penerima jika tidak memenuhi permintaan.

Baca juga :  Membangun Bekasi Dengan Diskusi Publik Bekasi Mencari Pemimpin

Keterangan gambar/foto Tim Media KPK Tipikor Bekasi

“Semua dipotong, tidak ada yang utuh alasannya buat ganti bensin pegawai Kantor Pos,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

“Itu bantuan untuk orang miskin. Kalau dipotong 50 ribu apalagi sampai Rp100 ribu, jelas memberatkan. Kami tidak pernah setuju,” ujar AC.

Baca juga :  Pengentasan Anak Jalanan Menjadi Generasi Yang Tangguh, FERADI WPI Berkolaborasi dengan Yayasan Generasi Emas

Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial (E) dengan dalih biaya operasional. Namun, warga mengaku tak berani menolak karena takut berdampak pada bantuan selanjutnya.

“Kami takut kalau protes nanti bantuan dipersulit atau tidak dapat lagi,” ujar seorang warga.

Dari keterangan Tim media KPK Tipikor Bekasi dilapangan mendapatkan keterangan melalui via WhatsApp meminta klarifikasi kepada oknum pegawai desa.

“Saya tidak meminta uang sebesar 50.000  sampai 100.000, itu semua pemberian ikhlas para warganya sebagai uang transportasi,” ujar oknum.

Baca juga :  Dandim 0617/Majalengka Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten

Ironisnya perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh integritas dan pelindung hak perangkat desa serta masyarakat, bukan justru diduga memanfaatkan jabatannya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berulang kali menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial, termasuk BLT Kesra, harus diterima penerima secara utuh tanpa potongan apapun. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi pungli melalui kanal resmi Saber Pungli atau langsung ke aparat penegak hukum setempat.

Baca juga :  Pencurian Dengan Kekerasan di Cikarang Utara Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi

Pentingnya masyarakat untuk mengetahui peraturan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur larangan pungutan oleh penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Serta Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar penyaluran bansos tetap transparan dan bebas dari praktik korupsi kecil yang justru membebani warga prasejahtera. Pantauan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan program bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca juga :  Mutasi Massal Pejabat Cianjur: Apakah Ini Penyegaran atau Sekadar Pergeseran Kursi?
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!