Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Hj. Ramlah  Sponsor Arab Saudi Diduga Peras Keluarga PMI/TKW Asal Tangerang 40 Juta Rupiah

292
×

Hj. Ramlah  Sponsor Arab Saudi Diduga Peras Keluarga PMI/TKW Asal Tangerang 40 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Tanggerang – Nasib malang menimpa Siti Nurleli (30), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang yang kini terjebak dalam kondisi memprihatinkan di Arab Saudi. Siti dilaporkan mengalami sakit parah dan depresi di Syarekah Essad, namun alih-alih mendapatkan perlindungan, pihak keluarga justru mengaku diperas oleh oknum perekrut (sponsor) demi kepulangannya.

Keluarga Siti mengungkapkan bahwa Hj. Ramlah, oknum sponsor yang memberangkatkan Siti, menuntut uang tebusan sebesar Rp.40 juta sebagai syarat pemulangan. Padahal, Siti saat ini dalam kondisi fisik yang lemah dan tidak lagi mampu bekerja.

Baca juga :  Kajari Jawa Barat Pimpin Langsung Peresmian Mess Griya Adhyaksa Cikarang Pusat

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Siti Nurleli diduga diberangkatkan secara unprosedural (ilegal) melalui Bandara Juanda, Jawa Timur. Saat ini, ia harus berjuang sendirian untuk mengakses pengobatan tanpa bantuan dari pihak Syarekah maupun agen penampungan di Arab Saudi.

Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Minggu (08/02/2026), Ahmad Sulki, suami Siti, menyampaikan rasa frustasinya atas situasi yang menjepit keluarganya.

Baca juga :  LANY Umumkan Soft World Tour 2026, Siap Gelar Konser di Berbagai Negara Asia dan Australia

“Istri saya nekat ke sana untuk mencari rezeki karena kami sedang kesulitan ekonomi. Sekarang dia sakit dan tidak kuat lagi bekerja, tapi malah diminta bayar puluhan juta. Dari mana kami punya uang sebanyak itu?” keluh Ahmad dengan nada getir.

Ahmad juga menambahkan bahwa istrinya tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dari pihak perusahaan di sana.

“Sakit pun tidak diobati, harus beli obat dan bayar sendiri,” pungkasnya sembari berharap adanya intervensi dari Pemerintah RI.

Baca juga :  Wakapolri Perkuat Koordinasi dengan Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026

Saat dikonfirmasi oleh tim media, Hj. Ramlah yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan Siti, tidak memberikan penjelasan substantif.

Ia hanya mengirimkan gambar sebuah lembaga tanpa pernyataan resmi, sebuah sikap yang dinilai publik sebagai bentuk kepongahan dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali mencoreng citra perlindungan PMI di luar negeri. Praktik pemberangkatan ilegal ini jelas melanggar:

Baca juga :  Drama Ijazah Jokowi Menuju Klimaks? Refly Harun: Ikuti Saja, Ijazah Apa yang Akan Dibawa

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kini, publik mendesak pihak kepolisian dan KP2MI untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum sponsor nakal yang masih beroperasi secara ilegal.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengevakuasi Siti Nurleli dan memberikan edukasi masif agar tragedi serupa tidak terus berulang di atas kertas undang-undang semata.

Baca juga :  Sambangi Pengusaha Mebel Kayu Bhabinkamtibmas Desa Kertabasuki Sampaikan Pesan Kamtibmas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!