Dpnews Indonesia || Jakarta – Tim Investigasi Posko Pengaduan Dpnews Indonesia bersama Pemerhati Pekerja Migran Indonesia mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marutnya proses penerbitan dokumen perjalanan di tanah air.
Berdasarkan fakta-fakta lapangan, praktik percaloan paspor diduga kuat masih tumbuh subur di sejumlah kantor imigrasi di Indonesia.

Hasil penelusuran mendalam tim investigasi menunjukkan adanya disparitas harga yang sangat signifikan dari tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan pemantauan langsung, para calo menawarkan jasa pembuatan paspor dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.3.000.000 hingga Rp.6.000.000 per paspor.
Harga tersebut jauh melampaui biaya resmi administrasi paspor, yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar terstruktur untuk memangkas prosedur formal.
Kaitan Erat dengan Pengiriman CPMI Ilegal.
Temuan ini menjadi semakin krusial karena berkorelasi langsung dengan maraknya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural atau ilegal.
“Ada dugaan kuat bahwa oknum-oknum tertentu dengan sengaja memfasilitasi penerbitan paspor kilat melalui jalur khusus dengan harga tertentu,” ujar perwakilan tim investigasi Dpnews Indonesia.
Kemudahan mendapatkan paspor melalui “jalur hijau” ini diduga menjadi pintu masuk utama bagi para sponsor nakal untuk memberangkatkan PMI tanpa dokumen perlindungan yang sah, yang pada akhirnya menempatkan para pekerja dalam posisi rentan di luar negeri.
Menyikapi temuan ini, pemerhati PMI dan tim investigasi mendesak pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Beberapa poin tuntutan utama meliputi:
-Pengawasan Ketat: Memperketat pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
-Tindakan Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta APH untuk menindak tegas para calo dan sponsor yang menjadi otak di balik pemrosesan PMI ilegal.
-Transparansi Sistem: Memastikan sistem antrean dan verifikasi paspor tidak dapat diintervensi oleh pihak ketiga.
Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum yang nyata, upaya negara dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipastikan akan terus menemui jalan buntu.











