Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bandung Barat. Seorang remaja perempuan yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), menjadi korban aksi bejat seorang pemuda berinisial AL di Kampung Kenangasari, Desa Kenangasari, Kecamatan Cikalong Wetan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini bermula pada beberapa hari sebelum pelaku diamankan. Korban yang merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy tersebut diduga dipaksa dan disekap oleh terduga pelaku AL di kediamannya.

Menurut pengakuan Mawar kepada pihak keluarga, ia berada dalam tekanan selama tiga malam di tempat tinggal AL. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan iming-iming akan mengembalikan ponsel milik korban yang dikuasainya.
Di bawah ancaman dan pintu kamar yang terkunci rapat, korban dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku.Merasa tertekan dan terancam, Mawar akhirnya berhasil menceritakan kejadian pahit yang menimpanya kepada orang tuanya.
Pengakuan jujur dari gadis belia tersebut sontak membuat pihak keluarga terkejut dan geram. Dua hari setelah kejadian awal, tepatnya pada Jum,at 06/03/26, AL kembali mengundang Mawar ke rumahnya dengan dalih ingin bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mawar pun menyetujui pertemuan tersebut dengan didampingi seorang rekan. Namun, tanpa sepengetahuan pelaku, ayah korban berinisial TA beserta anggota keluarga lainnya telah membuntuti dari belakang untuk memantau situasi.
Berbekal pengakuan kuat dari sang anak dan setelah berkoordinasi serta meminta izin kepada Ketua Rukun Warga (RW) setempat, TA beserta keluarga langsung bergerak mengamankan AL.Terduga pelaku kemudian dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AL telah diserahkan dan diamankan di Mapolres Cimahi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami keterangan dari saksi dan korban, serta memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah merusak masa depan dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.











