Dpnews Indonesia || Serang – Seorang oknum jaksa berinisial IR dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penahanan tersebut terkait dugaan penjualan aset barang bukti sitaan dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.
Menurut informasi yang beredar, IR diduga melakukan penggelapan dan penjualan aset sitaan yang meliputi properti, kendaraan, serta uang tunai bernilai miliaran rupiah. Aset-aset tersebut seharusnya menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang ditangani Kejati Banten.
Penahanan IR dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan internal. Saat ini, jaksa tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Banten sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait dugaan serupa, termasuk bantahan atas tudingan penjualan barang bukti kasus lain seperti First Travel. Namun, dalam kasus KSP Pandawa ini, penahanan oleh Kejati Jabar menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penegak hukum dalam menjaga barang bukti yang menjadi bagian penting dari proses peradilan. Kejati Jabar dan Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, IR masih menjalani masa penahanan di rutan Kejati Jawa Barat. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus dikawal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.











