Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Menkeu Purbaya Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna DPR, DPR Sahkan Revisi UU P2SK

54
×

Menkeu Purbaya Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna DPR, DPR Sahkan Revisi UU P2SK

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU Perubahan UU P2SK).

Dalam pidatonya, Purbaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya Komisi XI, atas kerja sama dalam penyusunan revisi regulasi omnibus law keuangan ini. Menurutnya, perubahan ini menjadi tonggak strategis pemerintah untuk menyelaraskan kerangka regulasi sektor keuangan, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga :  Jasad Ibu Anak Korban Banjir Sukabumi Ditemukan Dalam Posisi Berpelukan

“Penyusunan perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan,” ujar Purbaya.

Revisi UU P2SK memuat 17 poin utama perubahan, yang antara lain difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan daya saing global, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Pengesahan ini dilakukan di tengah gejolak pasar keuangan domestik yang dipengaruhi faktor global.

Baca juga :  Desun LKPM : Publikasi 300 Juta di Media Nasional Dinilai Wajar

Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan anggota DPR dari berbagai fraksi. Seluruh fraksi yang hadir sebelumnya telah menyetujui draf RUU tersebut pada pembahasan tingkat pertama.

Pengesahan revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor keuangan Indonesia dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku ekonomi.

Baca juga :  KPK Perluas Kewajiban LHKPN ke Staf Khusus Pejabat, Tekankan Transparansi di 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!