Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

BNI Janji Kembalikan Seluruh Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Pekan Ini

67
×

BNI Janji Kembalikan Seluruh Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Pekan Ini

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan akan menyelesaikan pengembalian seluruh dana senilai Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada pekan ini.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan komitmen tersebut dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19 April 2026). Menurutnya, proses pengembalian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian.

Baca juga :  Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Dugaan Rudapaksa Calon Polwan di Jambi, Kirim Tim Bareskrim dan Propam

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Kami telah mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal, dan sisanya akan diselesaikan dalam minggu ini, Senin hingga Jumat pada hari kerja,” ujar Munadi.

Baca juga :  Potret Buram Pahlawan Devisa: Suherniawati, Pekerja Migran Karawang Terjual 7 Tahun Tanpa Gaji di Arab Saudi

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dana milik sekitar 1.900 anggota CU Paroki tersebut disimpan dalam bentuk deposito, namun tersangka diduga menerbitkan produk fiktif dengan iming-iming bunga tinggi yang bukan merupakan produk resmi BNI. Kasus ini pertama kali terungkap melalui pengawasan internal BNI pada Februari 2026.

BNI menegaskan bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut memantau proses penyelesaian ini agar berjalan adil dan akuntabel.

Baca juga :  Wakil Ketua KPK Jabar Setda KBB Dorong Masifkan Edukasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Hingga saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum oleh Polda Sumatera Utara. BNI menyatakan akan terus mendukung proses penegakan hukum sambil memprioritaskan perlindungan hak nasabah.

Pengurus CU Paroki Aek Nabara sebelumnya telah menyampaikan tuntutan agar seluruh dana jemaat dikembalikan penuh. Pernyataan BNI ini menjadi respons langsung terhadap kekhawatiran umat yang terdampak.

Baca juga :  Modus Perekrutan Tenaga Kerja Ribuan Pekerja Migran Terjebak di Syarekah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!