Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Desa Tanjungbaru

798
×

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Desa Tanjungbaru

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (8/4/2025).

Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52) alias Bapa bin Maning (Alm), yang merupakan ayah kandung dari dua orang korban berinisial ER dan S, keduanya masih di bawah umur.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi PJU Digelar Kejari Cianjur 

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang sekolah.

Baca juga :  Oknum Kepala SMK Swasta di Brebes Ditangkap Polisi atas Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Gudang Sekolah

Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp. 50.000 dan melarang keras korban bercerita kepada siapa pun, dengan kalimat ancaman.

“Kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi,” jelasnya.

Baca juga :  Paslon Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Mendominasi Perolehan Suara Pilkada Bekasi 2024

Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian milik korban, antara lain Baju Korban, Celana Panjang Korban, pakaian dalam wanita.

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu EH alias Bapa bin Maning.

Baca juga :  Sengketa Lahan HGU Sukaresmi Memanas: Dua Kubu Saling Klaim, Kejanggalan Dokumen Jadi Sorotan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!