Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Modus COD, Empat Pemuda Cianjur Ditangkap Usai Gondol Vespa Milik Warga Subang

120
×

Modus COD, Empat Pemuda Cianjur Ditangkap Usai Gondol Vespa Milik Warga Subang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polsek Karangtengah berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan lewat media sosial di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Keempat terduga pelaku awalnya diserahkan korban kepada polisi untuk diproses lebih lanjut. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan berpura-pura membeli kendaraan secara cash on delivery atau COD.

Baca juga :  Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Purwakarta Gelar Latkatpuan Gerakan Dasar Dalmas

Kejadian bermula pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi yang sama. Para pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan sepakat bertemu untuk transaksi.

Baca juga :  Ribuan Massa Terkait Pengajuan Memori Kasasi Ke Pengadilan Negeri Majalengka Dibatalkan

Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin mencoba kendaraan. Alih-alih mengembalikannya, mereka justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang.

Korban yang diketahui berinisial AG, warga Subang berusia 26 tahun, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karangtengah pada Senin sore. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Baca juga :  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Jenguk Siswa Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di RSKD Duren Sawit

Mendapat laporan, petugas bersama korban langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para terduga pelaku di Kecamatan Cugenang. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat orang.

Kapolsek Karangtengah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra menjelaskan, keempat pelaku berinisial RFR (25), RSM (18), REP (21), dan TMH (21). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cianjur.

Baca juga :  Rieke Diah Pitaloka Hadiri Acara Buka Bersama Jajaran Pengurus dan Ranting PAC di Kantor DPC PDI-P Kabupaten Bekasi 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa matic berwarna merah dengan nomor polisi D 3281 ZUF. Kendaraan itu diduga merupakan motor milik korban yang digondol pelaku.

Hingga saat ini penyidikan masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Baca juga :  Klinik Pratama Abang Ijo Diresmikan Untuk Membantu Masyarakat Yang Kurang Mampu
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!