Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi Terungkap, Pria Berinisial AC Diduga Salurkan Pertalite Secara Ilegal

59
×

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi Terungkap, Pria Berinisial AC Diduga Salurkan Pertalite Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial AC, warga Gang Ajid, Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole, diduga melakukan pembelian dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal kepada sejumlah pengecer.

Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun dari warga, AC diduga menggunakan satu unit mobil Zebra berwarna silver bernomor polisi F 1766 AS untuk membeli Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan menggunakan selang ke dalam galon air mineral sebelum dijual kembali kepada para pengecer di beberapa wilayah Sukabumi.

Baca juga :  Nasib Pekerja Migran Timur Tengah Bagai Barang Dagangan Oleh Pemroses

“Menurut informasi dari warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila terbukti, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan niaga BBM subsidi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Sementara Pasal 53 mengatur sanksi terhadap kegiatan niaga migas tanpa izin usaha yang sah.

Baca juga :  Pemprov DKI Gratiskan Akses Kolam Renang dan GOR pada HUT Jakarta ke-499

Di samping berpotensi melanggar hukum, praktik pemindahan dan penyimpanan BBM menggunakan galon yang tidak memenuhi standar keselamatan dinilai memiliki risiko tinggi memicu kebakaran. Aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi Kota, segera menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Veda Ega Pratama Start P13 di Moto3 Italia 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!