Dpnews Indonesia || Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan untuk membahas peluang kolaborasi dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui perbaikan pelayanan publik.
Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kolaborasi kedua lembaga menjadi penting untuk membangun sistem pencegahan korupsi sejak hulu.
“KPK melihat bahwa penguatan layanan publik yang transparan dan akuntabel adalah fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak awal,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (13 Mei 2026).
Ombudsman RI menyambut positif inisiatif ini. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menekankan bahwa sinergi antarlembaga negara diperlukan untuk membatasi ruang transaksional yang dapat menimbulkan korupsi di sektor pelayanan publik. Kolaborasi diharapkan dapat mencakup pertukaran data, penelitian bersama, serta program pencegahan yang terintegrasi.
Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama kedua institusi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Indonesia. Hingga saat ini, kedua belah pihak masih membahas mekanisme konkret kolaborasi yang akan diimplementasikan ke depan.











