Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, meskipun yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukumannya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad, menyatakan bahwa penyidikan tidak akan dihentikan hanya karena Rita Widyasari telah bebas. “Tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Saat ini, KPK sedang memproses dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Rita Widyasari. Pertama, dugaan TPPU, dan kedua, dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi di sektor pertambangan batu bara. Pada Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar serta suap Rp 6 miliar terkait perizinan. Ia telah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas. Namun, KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan, termasuk dugaan pemberian uang antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara, serta upaya penyembunyian aset melalui skema pencucian uang.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tidak berlarut-larut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha terkait, guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan gratifikasi besar-besaran dari perizinan tambang di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. KPK berkomitmen melanjutkan pengusutan untuk memastikan akuntabilitas hukum, termasuk terhadap korporasi yang diduga terlibat.











